Eko menambahkan, meski di Kabupaten Semarang saat ini belum terdapat kasus kriminalisasi atau kekerasan ekstrem terhadap guru, langkah preventif melalui regulasi setingkat undang-undang tetap menjadi prioritas utama demi masa depan ekosistem pendidikan yang lebih sehat. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





