SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan sampah di wilayah perbatasan mulai mencuat di DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dorongan itu muncul imbas kawasan Brown Canyon yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal. Brown Canyon kerap mendapat kiriman sampah dari wilayah Kota Semarang dan Demak.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menilai masalah ini tak hanya akan terjadi di Semarang-Demak, tetapi juga bisa berulang di kabupaten lain. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 11 Agustus 2025 sore.
Terlebih, pihaknya mendorong lahirnya Perda tersebut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tak saling lempar tanggung jawab. Sebagaimana yang terjadi dengan DLH Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
“[Perda terkait] pengelolaan sampahnya sebenarnya sudah ada, tapi belum secara spesifik mengatur perbatasan. Kalau tidak diatur, bisa saling lempar tanggung jawab. Satpol PP kabupaten tentu tidak bisa diperintah kabupaten lain, jadi perlu satuan pengelolaan khusus,” ujar Sarif.
BACA JUGA: Legislator PKB Jateng Respons Soal Warga Buang Sampah ke Brown Canyon: TPA Jatibarang Kejauhan
Sarif menduga, aktivitas pembuangan sampah oleh warga sekitar di TPA ilegal Brown Canyon lantaran lokasi Jatibarang yang menjadi TPA resmi terlalu jauh.
“Prinsipnya, sampah ini belum menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Padahal ini masalah lingkungan yang penting,” sambung dia.
Lebih lanjut, pengelolaan sampah di daerah terbatas besar kemungkinan akan dibahas bersama Komisi D DPRD Jateng untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tak hanya itu, evaluasi terhadap perda pengelolaan sampah yang sudah ada juga akan pihaknya lakukan.