Jateng

Cegah Pemda Lempar Tanggung Jawab, DPRD Jateng Dorong Perda Pengelolaan Sampah di Perbatasan

×

Cegah Pemda Lempar Tanggung Jawab, DPRD Jateng Dorong Perda Pengelolaan Sampah di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Sampah DPRD
Tumpukan sampah menggunung di Brown Canyon yang berada di antara Rowosari Semarang dan Batursari, Mranggen, Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus pengelolaan sampah di wilayah perbatasan mulai mencuat di DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Dorongan itu muncul imbas kawasan Brown Canyon yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal. Brown Canyon kerap mendapat kiriman sampah dari wilayah Kota Semarang dan Demak.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menilai masalah ini tak hanya akan terjadi di Semarang-Demak, tetapi juga bisa berulang di kabupaten lain. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 11 Agustus 2025 sore.

Terlebih, pihaknya mendorong lahirnya Perda tersebut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tak saling lempar tanggung jawab. Sebagaimana yang terjadi dengan DLH Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

“[Perda terkait] pengelolaan sampahnya sebenarnya sudah ada, tapi belum secara spesifik mengatur perbatasan. Kalau tidak diatur, bisa saling lempar tanggung jawab. Satpol PP kabupaten tentu tidak bisa diperintah kabupaten lain, jadi perlu satuan pengelolaan khusus,” ujar Sarif.

BACA JUGA: Legislator PKB Jateng Respons Soal Warga Buang Sampah ke Brown Canyon: TPA Jatibarang Kejauhan

Sarif menduga, aktivitas pembuangan sampah oleh warga sekitar di TPA ilegal Brown Canyon lantaran lokasi Jatibarang yang menjadi TPA resmi terlalu jauh.

“Prinsipnya, sampah ini belum menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Padahal ini masalah lingkungan yang penting,” sambung dia.

Lebih lanjut, pengelolaan sampah di daerah terbatas besar kemungkinan akan dibahas bersama Komisi D DPRD Jateng untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tak hanya itu, evaluasi terhadap perda pengelolaan sampah yang sudah ada juga akan pihaknya lakukan.

“Kalau ternyata belum masuk dan memang butuh, akan segera kami sampaikan dan kami lakukan. Sangat mungkin buat Raperda,” terang dia.

Ia menambahkan, pembentukan perda khusus akan memudahkan koordinasi antarwilayah dan memastikan tanggung jawab jelas.

Wakil Ketua DPRD Jateng: TPA Jatibarang overload, mau kemanakan sampah Brown Canyon?

Lebih lanjut, tutur Sarif, rencana pembersihan atau clearing sampah di Brown Canyon harus dengan solusi pembuangan yang jelas. Mengirimnya ke TPA Jatibarang dinilai sulit karena kapasitas TPA tersebut sudah penuh.

“Nanti kami carikan solusi. Apakah butuh alat atau opsi lain, itu nanti secara teknis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, pihaknya menekankan perlunya pemerintah daerah menguatkan kembali isu persampahan sebagai prioritas pembangunan, terutama di tingkat kabupaten yang memiliki wilayah TPA.

BACA JUGA: Walikota Agustina Pastikan TPA Ilegal Brown Canyon Masuk Area Kabupaten Demak

“Kalau provinsi itu sifatnya regional, tapi kawasan TPA semua ada di kabupaten. Maka penting menyadarkan diri kita bahwa sampah ini problem lingkungan yang harus segera kita atasi. Kalau tidak, 5-10 tahun ke depan akan jadi masalah besar,” tegasnya.

Ia pun mendorong pendekatan preventif melalui penyiapan fasilitas, teknologi, dan pengelolaan terpadu.

“Preventif itu lebih baik daripada kuratif. Ke depan saya ingin Jawa Tengah zero waste, tidak ada sampah, semua bersih. Annadhofatu minal iman,” pungkas Sarif. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp