SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah video dengan narasi komisi pemilihan umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih dalam Pemilu 2024.
Video klaim KPU menyusupkan pemilih itu diunggah melalui Instagram pada 7 Desember 2023 dan telah mendapat likes sebanyak 6,328 dari warganet.
Tak hanya melalui Instagram, video tersebut juga beredar sampai ke platform sosial media lainnya, yakni TikTok pada 6 Desember 2023.
Bersama dengan klaim KPU menyusupkan puluhan juta pemilih, di dalam unggahan itu terdapat juga keterangan “52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat. Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan”.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Hujan Uang Kampanye 02, Benar atau Salah?
Lantas, apakah klaim KPU menyusupkan 52 juta pemilih itu benar? Berikut hasil penelusuran.
Hasil penelusuran klaim KPU susupkan pemilih dalam Pemilu 2024
Untuk mengetahui kebenaran dari narasi tersebut, penelusuran ini menggunakan Google Advanced Video Search serta Google search.
Melansir media kredibel, dalam pernyataan resmi Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL Selasa 13 Juni 2023, 52 juta data yang dianggap janggal itu berada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kejanggalan itu berupa pemilih yang berusia di bawah 12 tahun (anak-anak) dan di atas 100 tahun.
Melansir laman resmi KPU, pada April 2023, KPU menetapkan DPS pada Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
Selain itu, melansir Detik.com, DPS mendapatkan data tersebut dari KPU ke partai politik.
Adapun data tersebut merupakan softcopy dari seluruh DPS dengan format CSV (Comma Separated Value). Ia juga mengatakan telah berkirim surat dengan KPU RI untuk mengkonfirmasi tentang keanehan data-data DPS tersebut.