Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

CEK FAKTA: KPU Susupkan 52 Juta Pemilih dalam Pemilu 2024, Benar?

×

CEK FAKTA: KPU Susupkan 52 Juta Pemilih dalam Pemilu 2024, Benar?

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

Ketua KPU Hasyim As’ari menanggapi temuan tersebut. Melansir Detik.com pada Kamis, 15 Juni 2023, ia mempertanyakan asal data tersebut. “Terkait temuan menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar tersebut, pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut,” kata Hasyim.

BACA JUGA: CEK FAKTA: SBY Minta PAN, Demokrat, PKS dan Golkar Dukung Anies Baswedan

Menurut Hasyim satu-satunya akses publik dalam penyerahan daftar pemilih hanya ada pada KPU ke partai politik. Namun, KPU membuka ruang bagi publik untuk menganalisis temuan tersebut.

Melansir laman KPU, pada 2 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023.

Dari keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa belum ada bukti terkait temuan penyusupan 52 juta data pemilih dalam Pemilu 2024. Sebelumnya, terdapat laporan dari Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu JURDIL pada Juni 2023 tentang 52 juta pemilih yang tidak sesuai persyaratan.

Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut mengenai benar tidaknya 52 juta pemilih itu tidak sesuai syarat.

Referensi

https://www.instagram.com/reel/C0irvPAStlp/

https://cekfakta.com/focus/15136

https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih#:~:text=Jakarta%2C%20kpu.go.id,2%2F7%2F2023).

https://pemilu.tempo.co/read/1736804/soal-dps-pemilu-2024-perkumpulan-warga-ini-temukan-52-juta-data-pemilih-aneh

Editor: Farah Nazila (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan