Saat ini, sistem serupa mulai berjalan di Lampung dan Jawa Barat. Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.
Lalu, melansir dari Kominfo, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?
Selain itu, pengelola pajak kendaraan bermotor ialah pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pun menyampaikan hal serupa.
Ahad menyebut bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Akan tetapi, hal itu masih sebatas usulan dan belum ada penerapannya. (ant)