SEMARANG, beritajateng.tv – Viral sebuah unggahan Facebook yang menampilkan foto pengisian BBM dengan narasi peraturan baru Pertamina. Yang mana, pengendara tidak boleh mengisi BBM bersubsidi apabila telat membayar pajak kendaraannya.
Berikut ini narasi dalam unggahan tersebut yang beredar pada awal Maret 2024 itu:
“Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak”
Namun, benarkah Pertamina melarang pembelian BBM subsidi jika pembeli telat membayar pajak kendaraan pada Februari 2024?
BACA JUGA: CEK FAKTA: Beredar Isu KPU Resmikan Jadwal Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024, Benar Begitu?
Berdasarkan penelusuran, belum ada informasi resmi mengenai peraturan tersebut. Namun, pada November 2023 PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Melansir dari Antara, mekanismenya yakni penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, tidak boleh mengisi BBM subsidi.