Cek Fakta

CEK FAKTA: Pertamina Larang Beli BBM Subsidi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan, Benarkah?

×

CEK FAKTA: Pertamina Larang Beli BBM Subsidi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
BBM Telat Pajak
Unggahan yang menarasikan Pertamina larangan beli BBM subsidi jika telat bayar pajak pada Februari 2024. (Foto: Tangkap layar Facebook)

SEMARANG, beritajateng.tv – Viral sebuah unggahan Facebook yang menampilkan foto pengisian BBM dengan narasi peraturan baru Pertamina. Yang mana, pengendara tidak boleh mengisi BBM bersubsidi apabila telat membayar pajak kendaraannya.

Berikut ini narasi dalam unggahan tersebut yang beredar pada awal Maret 2024 itu:

“Peraturan Baru: Dilarang Isi Bensin Kalau Telat Bayar Pajak”

Namun, benarkah Pertamina melarang pembelian BBM subsidi jika pembeli telat membayar pajak kendaraan pada Februari 2024?

BACA JUGA: CEK FAKTA: Beredar Isu KPU Resmikan Jadwal Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024, Benar Begitu?

Berdasarkan penelusuran, belum ada informasi resmi mengenai peraturan tersebut. Namun, pada November 2023 PT Pertamina mengusulkan kepada pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Melansir dari Antara, mekanismenya yakni penunggak pajak yang mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM, tidak boleh mengisi BBM subsidi.

Saat ini, sistem serupa mulai berjalan di Lampung dan Jawa Barat. Rencananya, Pertamina Patra Niaga melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur dan Bali.

Lalu, melansir dari Kominfo, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA: CEK FAKTA: KPU Memajukan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu, Bukan Tanggal 20 Maret, Benarkah?

Selain itu, pengelola pajak kendaraan bermotor ialah pemerintah provinsi sehingga kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pun menyampaikan hal serupa.

Ahad menyebut bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar Pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Akan tetapi, hal itu masih sebatas usulan dan belum ada penerapannya. (ant)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp