SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Semarang, Budi Handoyo, membeberkan perbedaan antara PPDB 2024/2025 dengan tahun sebelumnya.
Ia menyoroti Kartu Keluarga (KK) yang menjadi perbedaan cukup signifikan. Saat beritajateng.tv temui di sela-sela verifikasi berkas di Posko PPDB SMAN 1 Semarang, Selasa 11 Juni 2024 siang, Budi menyebut tak ada lagi ‘titip KK’ seperti tahun lalu.
“Secara umum, perbedaannya ya di KK. Kalau tahun lalu terkait dengan ‘kk titipan’ masih mungkin, artinya (KK calon siswa) tidak bersama orang tua,” ujar Budi.
Namun, untuk tahun ini, calon siswa yang ‘titip KK’ tidak boleh kecuali umur KK-nya sudah 3 (tiga) tahun atau lebih.
“Tahun ini KK tidak bersama orang tua itu tidak boleh, kecuali tiga tahun. Itu masih diperbolehkan dan harus ada surat pertanggung jawaban mutlak dari orang yang dititipi KK,” tegasnya.
Menurutnya, aturan KK minimal 3 (tiga) tahun itu sudah tertuang dalam Juknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: PPDB Hari Pertama, SMAN 1 Semarang Siap Terima 408 Calon Siswa Baru
Bahkan, lanjut Budi, hal itu juga tertuang dalam Pergub Jawa Tengah.
“Itu sudah ada juknisnya, sekaligus Pergub juga sudah ada. Kalau dengan ortu minimal KK-nya satu tahun. Kalau tidak sama ortu, itu minimal 3 tahun, bisa dengan Pak Dhe atau Bu Dhe,” bebernya.
Meskipun ada aturan tak boleh ‘titip KK’ lagi, Budi mengaku pengetatan dalam pengecekan KK sudah ada sejak tahun lalu.
“Kita koordinasi dengan Disdukcapil, nanti Disdukcapil memastikan data itu sudah benar. KK kan ada scan-nya ya, ada tangga aktif dll, memudahkan kita untuk mengecek,” paparnya.
Tak hanya KK, lanjut Budi, syarat minimal akreditasi sekolah asal juga hilang di PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025.