Hukum & Kriminal

Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya

×

Chiko Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Sita Konten Video dan Akun Medsosnya

Sebarkan artikel ini
AI SMAN 11 Semarang
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung, membacakan permohonan maafnya dalam akun Instagram resmi @sman11semarang.official (Foto: Instagram/@sman11semarang.official)

Saat ini, Artanto menyebut seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun media sosial Chiko saat ini dalam penyitaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Chiko terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar

Atas perbuatannya, Chiko dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkap Artanto.

Lebih jauh, Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA: Sita Ponsel Chiko ‘Skandal SMANSE’, Polda Jateng: Dia Masih Berstatus Saksi, Kita Tunggu Hasil Labfor

Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan