Saat ini, Artanto menyebut seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun media sosial Chiko saat ini dalam penyitaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Chiko terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar
Atas perbuatannya, Chiko dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkap Artanto.
Lebih jauh, Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA: Sita Ponsel Chiko ‘Skandal SMANSE’, Polda Jateng: Dia Masih Berstatus Saksi, Kita Tunggu Hasil Labfor
Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila













