Jateng

Cilacap jadi Daerah Terbanyak Penyumbang Pekerja Migran di Jateng, Ada Brebes hingga Pati

×

Cilacap jadi Daerah Terbanyak Penyumbang Pekerja Migran di Jateng, Ada Brebes hingga Pati

Sebarkan artikel ini
kepala disnakertrans jawa tengah
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat 21 Februari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Cilacap menjadi wilayah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak di Jawa Tengah.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah sampaikan, ada 5.596 warga Jawa Tengah yang menjadi PMI per Februari 2025. Adapun jumlah itu 4.310 perempuan dan 1.286 laki-laki.

BACA JUGA: Sudah ‘Kabur Aja Dulu’ Sejak Lama, 66 Ribu Lebih Warga Jawa Tengah Kerja di Luar Negeri di 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap 5 (lima) kabupaten teratas di Jawa Tengah yang menjadi penyumbang PMI terbanyak.

“Lima teratas itu ada Cilacap, Brebes, Kendal, Pati, dan Sragen,” ungkap Aziz.

Jumlah PMI asal Cilacap per Februari 2025 sebanyak 1.099. Kendal 777, Brebes 536, Banyumas 353, Grobogan dan Pati 333, Sragen 239, dan Wonosobo 211.

Aziz menuturkan, banyaknya PMI yang berasal dari desa di Jawa Tengah membuat kepala desa harus lebih jeli dan tahu tentang kepergian warganya. Menurutnya, hal itu sudah ada aturannya dalam UU 18/2017.

“Sekarang itu setelah ada UU 18/2017, kaitannya dengan tugas, tanggung jawab, kewenangan, sudah sampai ke desa. Di desa menjadi hal yang penting [untuk tahu] kalau warganya kerja itu ke mana, berapa lama, kontraknya habisnya kapan. Data itu basic-nya ada di sana,” ungkap Aziz.

Setelah perilisan UU tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah gencar melakukan sosialisasi ke desa dengan penyumbang PMI terbanyak. Bahkan, kata Aziz, kepala desa wajib melakukan monitoring pada PMI perihal kontrak kerjanya.

“Kita selalu sosialisasi kepada kepala desa, supaya mereka paham betul UU tersebut dan menjadi tugas kades untuk memastikan warganya bekerja di mana, pekerjaannya apa, melalui PT apa, kontraknya berapa lama. Termasuk monitoring, kalau kontraknya mau selesai, keluarganya diingatkan, dipastikan yang bersangkutan mau perpanjang kontrak atau pulang,” tegas Aziz.