Kasus kades di Purbalingga itu, kata dia, terbukti melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188. Ia menyampaikan kasusnya waktu itu ialah tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Sedangkan yang di Karanganyar itu perusakan alat peraga kampanye oleh seseorang,” lanjut Husain.
BACA JUGA: Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Kades Tegalgiri ke Bawaslu Terkait Netralitas Pilkada Boyolali
Lebih lanjut, Husain mengatakan pelanggaran administrasi yang mendominasi jenis kasus itu sudah ada penanganan berupa sanksi berupa teguran, peringatan dan sebagainya.
“Ya kalau administrasi itu pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kami ke KPU. Apabila yang menyalahi atau melanggar itu paslon, maka nanti KPU memberikan teguran atau peringatan kepada paslon atas rekomendasi dari Bawaslu,” tutur dia.
Sementara pelanggaran kode etik itu terjadi di kalangan penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu. Termasuk PPK, PPS, Panwascam, PKD, KPPS, dan lainnya.
“Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi