SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengaku telah menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2024. Ada dua kasus pelanggaran pidana yang masih diproses oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan, mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu.
Namun setelah diproses, tutur dia, hanya ada 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Banyumas Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN: Dosen Unsoed Hadiri Acara Paslon Pilgub Jateng
“Akhirnya ada 46 pelanggaran, yang sisanya kan otomatis bukan pelanggaran ya, karena mungkin kurang bukti atau mungkin tidak memenuhi syarat materiil dan sebagainya,” ujar Husain saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 7 November 2024.
Husain membeberkan, dari 46 pelanggaran tersebut, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi. Kemudian ada 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya.
Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.
“Nah, kemudian untuk [pelanggaran] pidana belum masuk ke rekapitulasi ini karena memang masih dalam proses karena belum selesai,” tegas dia.
Bawaslu Jateng ungkap pelanggaran Pilkada lainnya
Husain mengatakan, saat ini terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT. Satu kasus terjadi di Karanganyar dan lainnya di Purbalingga.
“Kalau Purbalingga itu [netralitas] kades, cuma [kejadian] dia jauh hari, tidak dalam konsolidasi [kades yang masif belakangan] ini. Kalau sangkaan pasalnya, tindakan menguntungkan, bukan money politic,” kata dia.