Lebih lanjut, Husain mengatakan pelanggaran administrasi yang mendominasi jenis kasus itu sudah ada penanganan berupa sanksi berupa teguran, peringatan dan sebagainya.
“Ya kalau administrasi itu pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kami ke KPU. Apabila yang menyalahi atau melanggar itu paslon, maka nanti KPU memberikan teguran atau peringatan kepada paslon atas rekomendasi dari Bawaslu,” tutur dia.
Sementara pelanggaran kode etik itu terjadi di kalangan penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu. Termasuk PPK, PPS, Panwascam, PKD, KPPS, dan lainnya.
“Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





