SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengaku telah menangani 46 kasus pelanggaran selama masa Pilkada 2024. Ada dua kasus pelanggaran pidana yang masih diproses oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengatakan, mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu.
Namun setelah diproses, tutur dia, hanya ada 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada.
BACA JUGA: Bawaslu Banyumas Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN: Dosen Unsoed Hadiri Acara Paslon Pilgub Jateng
“Akhirnya ada 46 pelanggaran, yang sisanya kan otomatis bukan pelanggaran ya, karena mungkin kurang bukti atau mungkin tidak memenuhi syarat materiil dan sebagainya,” ujar Husain saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 7 November 2024.
Husain membeberkan, dari 46 pelanggaran tersebut, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi. Kemudian ada 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya.
Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.
“Nah, kemudian untuk [pelanggaran] pidana belum masuk ke rekapitulasi ini karena memang masih dalam proses karena belum selesai,” tegas dia.
Bawaslu Jateng ungkap pelanggaran Pilkada lainnya
Husain mengatakan, saat ini terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT. Satu kasus terjadi di Karanganyar dan lainnya di Purbalingga.
“Kalau Purbalingga itu [netralitas] kades, cuma [kejadian] dia jauh hari, tidak dalam konsolidasi [kades yang masif belakangan] ini. Kalau sangkaan pasalnya, tindakan menguntungkan, bukan money politic,” kata dia.
Kasus kades di Purbalingga itu, kata dia, terbukti melanggar Pasal 71 juncto Pasal 188. Ia menyampaikan kasusnya waktu itu ialah tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Sedangkan yang di Karanganyar itu perusakan alat peraga kampanye oleh seseorang,” lanjut Husain.
BACA JUGA: Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Kades Tegalgiri ke Bawaslu Terkait Netralitas Pilkada Boyolali
Lebih lanjut, Husain mengatakan pelanggaran administrasi yang mendominasi jenis kasus itu sudah ada penanganan berupa sanksi berupa teguran, peringatan dan sebagainya.
“Ya kalau administrasi itu pelanggaran terhadap tata cara prosedur, rekomendasi kami ke KPU. Apabila yang menyalahi atau melanggar itu paslon, maka nanti KPU memberikan teguran atau peringatan kepada paslon atas rekomendasi dari Bawaslu,” tutur dia.
Sementara pelanggaran kode etik itu terjadi di kalangan penyelenggara pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu. Termasuk PPK, PPS, Panwascam, PKD, KPPS, dan lainnya.
“Kalau jenis pelanggaran hukum lainnya itu rata-rata soal netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





