BACA JUGA: Operasi Aman Candi 2025, Polres Semarang Sikat Para Pelaku Kriminal dan Aksi Premanisme
Kapolres menambahkan, WK terjerat Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Karena ini merupakan yang berbadapan dengan hukum. Maka Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan dinas dan pihak terkait,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila