BLORA, beritajateng.tv – Menjelang masa kampanye pemilihan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menerima izin cuti dari Bupati Blora, Arief Rohman, yang berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama periode tersebut, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, akan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Harian (PLT) Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah terkait izin cuti bakal calon bupati petahana, Arief Rohman.
BACA JUGA: Tak Ajukan Banding ke PTTUN, Dico Ganinduto Legowo Batal Maju Calon Bupati
Surat dengan nomor 131/0007004 menjelaskan bahwa cuti ini termasuk dalam kategori cuti di luar tanggungan negara, di mana Wakil Bupati akan menjabat sebagai PLT sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Ayat 4 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Mulai dari rumah Dinas maupun mobil Dinas dan fasilitas negara lainnya,” ungkap Widi Nurintan, Jumat, 20 September 2024.