BACA JUGA: Imbau Tak Curi Start Kampanye, Bawaslu Blora Minta Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tahan Diri
Selama masa kampanye, Arief Rohman dilarang menggunakan fasilitas negara dan diwajibkan keluar dari Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.
Menurut Arief Rohman, ia akan meninggalkan rumah dinas bersama keluarganya dan kembali ke Desa Seren, Kecamatan Banjarejo, selama masa kampanye.
“Sesuai aturan, nanti pelaksana hariannya wakil bupati, karena saya kan nyalon,” kata Arief Rohman.
Harapannya dengan adanya langkah ini proses kampanye dapat berlangsung secara adil dan transparan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.