Sementara itu, pada level 3, dokter umum bisa melakukan tata laksana awal dan merujuk. Selanjutnya pada level 4, dokter umum bisa melakukan pendiagnosaan hingga pemeriksaan pasien sampai tuntas.
“Yang daftar 144 penyakit itu adalah level kompetisi 4a, artinya dokter umum bisa mendiagnosa, terus bisa melaksanakan pemeriksaan sampai tuntas. Itulah kemudian orang bilang, kok kemudian gak bisa rujuk. Sebenarnya bahasanya bukan gak bisa rujuk, tapi penyakit yang bisa masuk tata laksana secara tuntas di tingkat pertama, dalam hal ini oleh dokter umum,” tegas Mulyo.
BACA JUGA: Dua RS di Tegal Terlibat Kasus Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama: Rugi Rp4,8 Miliar
Lebih lanjut, pemberian rujukan sendiri bisa kepada pasien yang menderita penyakit dalam daftar. Namun, kata dia, ada kondisi tertentu, salah satunya umur dan komorbid yang pasien miliki.
“Apakah kemudian gak boleh merujuk? Bisa rujuk dalam kondisi tertentu. Misal, ketika di faskes tersebut ada sesuatu yang gak bisa di situ, meskipun dokter itu mampu. Ketika gak bisa, bisa rujuk, istilahnya TACC atau time, age, comorbid,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi