Ekbis

‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang

×

‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang

Sebarkan artikel ini
‎Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Berangkat Kerja, Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Rp70 Juta per Orang
Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp70 Juta per Orang. (Ellya/beritajateng.tv)

Bambang mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerja sebelum mereka memulai pekerjaan di lokasi penempatan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja perlu menjadi perhatian sejak awal proses perekrutan dan pemberangkatan.

Kepesertaan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Bambang.

Perwakilan PT Best Agro International, Eddi Santoso, juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eddi.

Perusahaan harus memastikan pekerja terlindungi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengingatkan perusahaan dan penyalur tenaga kerja agar tidak menunda pendaftaran peserta hingga pekerja tiba di lokasi penempatan.

Menurutnya, perlindungan perlu dipastikan sejak awal hubungan kerja, termasuk ketika pekerja masih menjalani perjalanan menuju tempat tugas.

Dengan demikian, pekerja tidak kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi sebelum aktivitas kerja mulai.

“Risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk dalam perjalanan menuju lokasi penempatan kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan dan pihak penyalur tenaga kerja. Agar memastikan setiap pekerja telah terdaftar dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arimeita. (*)

Editor: Elly Amaliyah

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp