SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menetapkan UMK Jateng 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan UMK Jateng 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kebijakan ini sekaligus menjadi acuan pengupahan pekerja di Jawa Tengah mulai 1 Januari 2026
Dalam keputusan tersebut, UMK Jateng 2026 tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang sebesar Rp3.701.709. Angka ini menempatkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota paling tinggi dibanding wilayah lain di Jateng.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMK dilakukan dengan mengacu pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda di setiap kabupaten/kota. Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pengupahan nasional guna memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Daftar UMK Jateng 2026 dari Tertinggi ke Terendah
Berikut daftar lengkap UMK Jateng 2026 yang disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:













