SEMARANG, beritajateng.tv – Animo masyarakat untuk menyambut dana operasional kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW Rp3,6 juta dan PKK RT Rp3juta rupanya tidak setinggi bantuan operasional RT Rp25juta.
Tercatat, hingga Jumat (17/10/2025), kelompok PKK di tingkat RT dan RW yang lolos verifikasi Surat Keputusan (SK) pencairan dana operasional baru 75 persen.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana pencairan.
BACA JUGA: Tiga Kecamatan Jadi Sampel Audit Penggunaan Dana Operasional RT Rp25 Juta
“Dari total 12.151 kelompok PKK RT dan RW, baru sekitar 75 persen yang sudah mengunggah berkas dan lolos verifikasi,” kata Edy.
Sedikit informasi, jumlah kelompok PKK di Kota Semarang terdiri atas 10.621 kelompok PKK RT dan 1.530 kelompok PKK RW.
Edy mengungkapkan, minat masyarakat dalam mengajukan pencairan dana operasional PKK ini tidak setinggi bantuan operasional RT senilai Rp25 juta yang sebelumnya pemerintah salurkan.
“Kalau kita bandingkan dengan bantuan operasional RT dan RW, waktu itu tingkat partisipasinya bisa mencapai 95 persen. Untuk PKK, memang ada perbedaan animo,” ujarnya.
Dana operasional untuk kelompok PKK RT besarannya Rp3 juta per tahun, sementara untuk kelompok PKK RW sebesar Rp3,6 juta per tahun.
7 Syarat Pencairan Dana Operasional
Edy menjelaskan, terdapat tujuh dokumen yang wajib di unggah oleh kelompok PKK agar dana dapat mencairka, yakni:
1. Surat permohonan pencairan
2. Salinan SK kepengurusan kelompok PKK RT/RW
3. Salinan buku rekening
4. Rencana Anggaran Penggunaan (RAP)
5. Berita acara kesepakatan RAP
6. Daftar hadir dan dokumentasi rapat RAP
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
“Setelah tujuh dokumen ini di unggah dan veerifikasi, dana bisa langsung mereka cairkan. Saat ini, anggaran sudah tersedia di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),” jelasnya.