KUDUS, beritajateng.tv – Persiku Kudus mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI berupa denda sebesar Rp100 juta akibat penyalaan flare dalam laga playoff degradasi Liga 2 melawan Persekat Tegal.
Direktur Utama PT Relasi Sport Muria, Amirul Fuad, menjelaskan, pihaknya telah mengajukan banding agar sanksi tersebut dapat dibatalkan.
“Kami sudah menerima surat keputusan dari Komdis PSSI terkait denda Rp100 juta. Namun, kami memutuskan untuk mengajukan banding karena [sebenarnya] flare dinyalakan setelah pertandingan berakhir,” ujar Fuad, beberapa waktu yang lalu.
Fuad menegaskan pihaknya juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka di dalam banding. Ia beharap Komdis PSSI dapat mempertimbangkan ulang keputusan itu dan membebaskan Persiku dari sanksi tersebut.
Terkait bonus pemain yang belum cair, Fuad mengakui manajemen memang belum menyalurkan dana tersebut. Ia menyebut pengambilan keputusan ini lantaran pihaknya masih menanti hasil banding dari Komdis PSSI.
“Bonus memang belum kami salurkan. Kami masih menunggu kepastian hasil banding. Jika banding tertolak, maka kami harus membayar denda itu terlebih dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Gali Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kejari Periksa Manajemen Persiku 2020-2021
Ia menambahkan bahwa jika memberikan bonus sebelum ada keputusan final dari Komdis PSSI, manajemen bakalan kesulitan membayar denda apabila banding tertolak.
Oleh sebab itu, pencairan bonus bagi pemain yang telah berjuang mempertahankan Persiku di Liga 2 sementara ini mesti tertunda.
“Meski bonus belum cair, hak gaji seluruh pemain sudah kami penuhi sepenuhnya. Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyalaan flare yang menjadi penyebab sanksi Persiku terjadi di berbagai tribun Stadion Wergu Wetan saat laga melawan Persekat Tegal pada 25 Februari 2025 lalu. (*)





