Hukum & Kriminal

Gali Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kejari Periksa Manajemen Persiku 2020-2021

×

Gali Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi KONI Kudus, Kejari Periksa Manajemen Persiku 2020-2021

Sebarkan artikel ini
KONI Kudus
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ant)

KUDUS, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Kudus memeriksa manajemen Persiku periode 2020 dan 2021 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

“Kami memanggil pengurus Persiku Kudus tahun 2020 dan 2021 guna kami mintai keterangannya untuk mengungkap apakah ada fakta baru terkait penggunaan dana APBD Kudus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, Selasa, 9 Januari 2024.

Dalam penyidikan tersebut, menurutnya, ketika ada fakta baru tentunya akan ada langkah-langkah hukum lebih lanjut.

Salah satu saksi yang Kejaksaan Negeri Kudus panggil yakni Firdaus Ardyansyah Purnomo yang merupakan manajer Persiku Kudus 2021.

Firdaus mengakui ia memang Kejari Kudus panggil dua kali, yakni Rabu, 3 Januari 2024 dan hari ini, Selasa, 9 Januari 2024, untuk pencatatan keterangan terkait penggunaan APBD 2021.

BACA JUGA: Hartopo Pastikan Penyaluran Dana Hibah Olahraga di Kudus Sesuai Mekanisme

“Saya dapat pertanyaan dari penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Di antaranya, soal apakah ada pemberian anggaran kepada manajemen Persiku 2021. Saya menjawab tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Pertanyaan lainnya, yakni ada-tidaknya anggaran yang diterima pada tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Manajemen Persiku 2021. Pasalnya, KONI Kudus melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk Persiku 2021.

Ia menegaskan bahwa manajemen Persiku 2021 belum pernah menerima uang satu rupiah pun dari siapa pun dan pihak mana pun. Baik dari Pemkab Kudus melalui hibah atau KONI melalui Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kudus sendiri.

“Murni pembiayaan uang yang manajemen Persiku 2021 kumpulkan. Ternyata tahun anggaran 2022 ada anggaran yang KONI Kudus bayarkan langsung kepada sejumlah pihak yang tahun 2021 belum dibayar melalui manajemen Persiku,” ujarnya.

Mantan ketua KONI Kudus jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah

Pada penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus sebelumnya berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023.

Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.

Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan terdapat penyalahgunaan anggaran, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta. Namun, yang pihaknya berikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta tersangka minta untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Selidiki Kasus Dana Hibah Olahraga di Kudus, Polda Jateng: Dugaan Korupsi Ratusan Juta Anggaran Konsumsi dan Seragam

Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta. Namun, yang pihak FPTI terima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga terdapat pada tahun anggaran 2023. Hal itu ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp