Nasional

Gak Karuan, Jawa Tengah Urutan Ke-3 Provinsi Pemain Judi Online Terbanyak, Transaksi Rp1,3 Triliun!

×

Gak Karuan, Jawa Tengah Urutan Ke-3 Provinsi Pemain Judi Online Terbanyak, Transaksi Rp1,3 Triliun!

Sebarkan artikel ini
Rp900 Juta | Perceraian Judi | Kemiskinan Jawa | Pemain Judi Online | Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online di gawai. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Nilai transaksi capai miliaran rupiah, Provinsi Jawa Tengah masuk tiga teratas provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak se-Indonesia.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa lima provinsi di Indonesia memiliki jumlah pemain judi online terbanyak.

Peringkat tersebut terhitung menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan demografi, Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan total 535.644 pemain judi online dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

BACA JUGA: Dari Nominal Ceban hingga Pemain Masih Bocah, Ini Deretan Fakta Temuan Satgas Pemberantasan Judol

Di posisi kedua, DKI Jakarta mencatatkan jumlah pemain sebanyak 238.568 orang dengan total transaksi sebesar Rp2,3 triliun.

Sementara itu, Jawa Tengah berada di urutan ketiga dengan 201.963 pemain judi online dan transaksi sebesar Rp1,3 triliun.

Provinsi Jawa Timur mengikuti di urutan keempat dengan 135.227 pemain dan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun. Banten menutup daftar lima besar dengan 150.302 pemain judi online dan total sebesar Rp1,022 triliun.

“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” ujar Hadi pada Selasa, 25 Juni 2024.

Peringkat kabupaten/kota dengan transaksi judi online terbanyak

Selain itu, data juga menunjukkan bahwa di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat menjadi kota dengan transaksi judi online terbesar yang mencapai Rp792 miliar, berlanjut Kota Bogor dengan Rp612 miliar.

Kabupaten Bogor berada di urutan ketiga dengan transaksi sebesar Rp567 miliar, kemudian Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Untuk mengatasi masalah ini, Hadi menyebutkan bahwa data terkait judi online bahkan sudah tercatat hingga tingkat kecamatan.

“Oleh sebab itu, nanti camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” tuturnya.

BACA JUGA: Awas Rungkad! Kecanduan Judol Bisa Ludeskan Seisi Rumah, Pakar: Lebih Bahaya dari Judi Face to Face