Usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen atau sekitar 1.350.000 orang. Mayoritas pelaku, yaitu 80 persen, berasal dari kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA: Situs Judol Menjamur Lantaran Banyak Peminat, Sosiolog: Masyarakat Indonesia Pengen Cepat Kaya
3. Praktik jual beli rekening untuk judi online
Praktik jual beli rekening juga terdapat dalam aktivitas judi online. Modus operandi melibatkan pelaku yang mendatangi desa-desa untuk membuka rekening secara online dengan bantuan korban.
Setelah pembukaan rekening, akun tersebut berpndah tangan kepada pengepul untuk kemudian mereka jual ke bandar judi online.
4. Modus top up game online terafiliasi judi online di minimarket
Ada juga temuan modus operandi di mana judi online tersamarkan melalui top up game online di minimarket. Modus ini melibatkan pembelian pulsa atau top up yang bisa untuk judi online.
Satgas akan menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online untuk mencegah penyalahgunaan ini.
5. Ada situs judi online numpang server website Pemda
Temuan lain menunjukkan bahwa situs pemerintah daerah tersusupi situs judi online melalui backdoor atau pintu belakang yang sang hacker pasang.
Satgas akan berupaya menutup celah ini untuk mengamankan server milik pemerintah dari penyalahgunaan oleh para hacker.
Demikian deretan fakta penting dalam hasil temuan Satgas Pemberantasan Judi Online pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (*)