Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dekan FK Undip Benarkan Dokter Prathita Amanda Aryani Lakukan Perundungan ke Junior

×

Dekan FK Undip Benarkan Dokter Prathita Amanda Aryani Lakukan Perundungan ke Junior

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS | KPK Perguruan | UKT Undip | Jalur Mandiri Undip
Universitas Dipongeroro (Undip) Semarang. (Foto: IKA Undip)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko membenarkan bahwa dokter Prathita Amanda Aryani pernah lakukan bullying atau perundungan ke juniornya.

Sebelumnya, nama Prathita Amanda Aryani sempat viral di media sosial X di tengah kasus mahasiswa PPDS Undip, Aulia Risma Lestari meninggal dunia karena dugaan bunuh diri.

Kuat dugaan bahwa Aulia mengalami perundungan hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, angkat suara mengenai isu yang menerpa Prathita. Ia mengakui Prathita merupakan mahasiswi PPDS senior di program studi bedah.

“Murid saya saat ini sedang pendidikan tahun keempat. Apakah dia (Prathita) merundung? Merundung, betul. Tiga tahun yang lalu kepada adik juniornya tapi bukan fisik,” kata Wisnu dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA: Viral dr. Prathita Amanda Aryani Hukum Junior PPDS Makan Nasi Padang 5 Bungkus, Ini Kata BEM FK Undip

Wisnu mengatakan Prathita kini sudah bertobat dan pernah menjalani sanksi. “Sudah disanksi, sudah diproses, sudah disanksi tiga tahun yang lalu, sudah tobat. Walaupun terjadi sekali, itu pasti sudah tobat. Sekarang dihubungkan dengan ini (perundungan Aulia) ini tidak masuk akal,” ujar dia.

Sebelumnya, perundungan Prathita terhadap juniornya terungkap dalam tangkapan layar WhatsApp. Prathita meminta juniornya makan lima bungkus nasi padang sambil direkam. Tidak cuma itu saja, Prathita kerap memaki juniornya melalui pesan WhatsApp.

Wisnu menjelaskan terkait dengan perundungan bisa masuk ke pelanggaran akademik dan juga bisa masuk ke kekerasan seksual. Ketika ada pelanggaran, termasuk perundungan, maka ada mekanisme yang harus terlaksana sehingga muaranya ada penjatuhan sanksi.

Jika bentuk pelanggaran ringan bisa di jatuhi oleh dalam tingkat fakultas. Jika sanksi menyangkut sedang dan berat, ada pembentukan tim di tingkat universitas.

“Di Undip sudah ada 3 yang terkena sanksi. Jadi itu tahun 2021 ada 1 orang, yang tahun 2023 ada 2 orang, jadi ada 3. Itu belum termasuk pelanggaran yang ringan, itu kita enggak sebutkan. Sanksi berat itu adalah berupa pemecatan,” pungkasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan