“Pengusaha hanya bisa menjamin upah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab, misalnya melalui fasilitas transportasi atau program lainnya,” katanya.
Terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Frans berharap Gubernur Jawa Tengah berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan tersebut, tidak semua sektor usaha dapat dikategorikan sebagai sektoral.
“Upah sektoral itu sudah diatur MK, seperti untuk pekerjaan berat atau berisiko tinggi. Perlu ketelitian dan perhatian khusus. Jangan sampai perusahaan biasa-biasa saja dimasukkan ke sektoral. Misalnya garmen, itu tidak masuk klasifikasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyebut bahwa penetapan UMP Jateng 2026 akan di umumkan pada 24 Desember 2025.
“Insyaallah nanti tanggal 24 [Desember], tunggu saja,” katanya saat beritajateng.tv temui di Gudang Bulog Palebon Kota Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila













