Aspirasi para sopir terkait kebijakan kendaraan ODOL
Sementara itu, dalam aksi ini Wakil DPRD Kabupaten Semarang dan Kapolres Semarang menerima 10 perwakilan sopir untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selama hampir satu jam melakukan dialog, muncul kesepakatan antara perwakilan sopir dengan wakil rakyat serta Kapolres Semarang yang kemudian tersampaikan kepada para sopir.
Di hadapan ratusan sopir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menyampailan hasil dialog dengan perwakilan telah tercapai sejumlah kesepakatan.
DPRD Kabupaten Semarang mengakomodir aspirasi yang para sopir angkutan barang sampaikan terkait peraturan ODOL. DPRD Kabupaten Semarang bakal menyampaikan langsung kepada Komisi V DPR RI.
“Mudah-mudahan aturan tentang ODOL ini bisa ditinjau kembali dan harapan kami juga akan segera ada revisi agar tidak memberatkan sedulur-sedulur sopir,” ungkapnya.
BACA JUGA: Awasi Angkutan Barang, PT TMJ Dukung Operasi Penertiban Kendaraan ODOL di Rest Area 429
Termasuk, kata legislator PKB Kabupaten Semarang itu, mengusulkan adanya peraturan baru terkait jembatan timbang yang tidak merugikan awak angkutan barang.
“Setelah ini, kami juga meminta kepada para sedulur sopir untuk pulang dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Sehingga aktivitas aksi ini juga tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menambahkan, selama masa transisi peraturan ODOL ini, jajaran Polres Semarang tidak akan melakukan penindakan.
Apabila ada anggotanya yang melakukan penindakan di jalan, apalagi di luar prosedur, yang bersangkutan bisa melapor kepada Kapolres Semarang. Yaitu melalui nomor telepon yang sudah terserahkan kepada koordinator para sopir.
“Silakan menghubungi dan laporkan kepada saya. Saya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anggota kepolisian,” jelas AKBP Ratna. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi