Kiai Darodji menegaskan, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah dapat menimbulkan asumsi melegalkan hubungan layaknya suami-istri secara bebas.
BACA JUGA: Ramai Kabar Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah
“Ini bertentangan dengan penyiapan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berkarakter, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam siaran pers MUI Jateng, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menambahkan, latar belakang pelaksanaan halaqah ulama MUI Jateng adalah untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat atas sikap MUI terkait pasal-pasal krusial yang ada di PP No 28/2024.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tertandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024..
PP tersebut tujuannya baik, karena melindungi Kesehatan rakyat. Namun, karena ada klausul yang sangat sensitif, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, akhirnya menimbulkan polemik. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi