JatengNasional

Dewan Bentuk Pansus Penagihan Piutang

×

Dewan Bentuk Pansus Penagihan Piutang

Sebarkan artikel ini
Pansus Penagihan Piutang
Rapat Paripurna membahas tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Semarang, dewan memberi usulan agar Pemkot bentuk Pansus Penagihan Piutang di Semarang, Kamis 27 Juli 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang berencana membentuk panitia khusus atau Pansus penagihan piutang yang di miliki Pemkot Semarang.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pihaknya mendorong pemkot agar bisa menangani masalah piutang yang ia nilai masih cukup besar.

“Dengan pembentukan pansus penagihan piutang, siapa tahu bisa nambah semangat OPD dan piutang bisa tertagih. Walaupun kita belum tentu bisa menargetkan berapa tapi kan harapannya target terpenuhi dan tertagih.” kata Pilus, sapaan akrabnya, usai memimpin Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Semarang tahun 2022. Di Ruang Paripurna, Kamis 27 Juli 2023.

Ia mengharapkan, melalui pansus bisa menemukan cara atau inovasi baru dalam penagihan piutang tersebut.

“Siapa tahu ada inovasi agar yang merasa punya hutang ini bisa segera membayarkan. Fungsi pansus ini kan untuk memotivasi,” jelasnya.

Pilus mengatakan, pansus akan terlaksana setelah ada penjadwalan dari badan anggaran. Kemudian, setelah itu pansus bisa berjalan.

“Pemkot sudah kerjasama dengan kejaksaan sehingga kita bantu lagi dengan pansus. Yakni untuk penyempurnaan dari apa yang sudah dilakukan Pemkot yang selama ini,” pungkasnya

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah menggandeng aparat penegak hukum (APH). Seperti Kejaksaan Negeri untuk membantu dalam penagihan piutang yang jumlahnya lebih dari Rp 600 miliar.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan perlu adanya pengelolaan yang baik dalam menagih piutang.

Pansus Penagihan Piutang

Piutang pertama kali merupakan limpahan dari KPP Pratama yakni pada tahun 2012. Selain limpahan tupoksi tentang pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB), juga ada limpahan piutang.

“Piutang tertinggi adalah PBB sekitar Rp 600 an miliar dan perlu dikelola dengan baik. Artinya yang lebih dari lima tahun malah kita hapuskan lalu yang masih dalam kurun waktu lima tahun akan kita lakukan penelitian kembali. ” kata Iin, sapaan akrabnya, Kamis.

Iin menjelaskan pihaknya akan meneliti dan mengevaluasi apakah wajib pajak memiliki dobel NOP atau justru tidak lagi di tagih sehingga perlu ada pembersihan data.

“Kami akan mengeluarkan sebuah kebijakan semacam relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang-piutang ini. Untuk penagihan juga kami kerjasama dengan kejaksaan dan disupport dari KPK,” bebernya.

Iin menjelaskan selain piutang pajak yang berjumlah sekitar Rp 600 miliar, ada juga piutang retribusi sebesar Rp 20 miliar.

Ia mengatakan piutang pajak terbesar memang ada pada PBB, kemudian non PBB seperti reklame, pajak restoran dan lainnya.

Iin mengatakan untuk retribusi ada pada masing-masing OPD dan perlu pengelolaan lebih baik.

Saat ini pihaknya juga tengah membuat peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menindaklanjuti dari tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi ada yang Rp 8 Juta ada yang di bawah Rp 8 juta bahkan ada yang sudah pindah kepemilikan. Contohnya pengelolaan kios atau los pasar sehingga penagihannya perlu pengelolaan yang lebih intens,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp