Gaya HidupHeadlineJatengNews Update

Dewan Godok Perda Perketat Peredaran Minuman Beralkohol di Semarang

×

Dewan Godok Perda Perketat Peredaran Minuman Beralkohol di Semarang

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, Kamis (23/2/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

Rahmulyo menyebutkan saat ini ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

“Nantinya, satpol PP (pamong praja) sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual (minuman beralkohol). Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp