Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePendidikan

Dewan Pendidikan: Banyak Polemik di Balik RUU Sisdiknas 2022

×

Dewan Pendidikan: Banyak Polemik di Balik RUU Sisdiknas 2022

Sebarkan artikel ini
Dialog Pendidikan

Semarang, 10/9 (BeritaJateng.tv) – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2022 panen kritik dari berbagai elemen masyarakat, utamanya kalangan pelaku dan pemerhati pendidikan.

Dewan Pendidikan Kota Semarang pun mengundang Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dalam dialog pendidikan di Hotel Candi Indah, Kota Semarang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr. Drs. Budiyanto, SH, MHum mengatakan kualitas dan mutu pendidikan merupakan amanat Undang-undang. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. “Ini (Pendidikan) adalah tugas negara, amanat konstitusi,” kata Budiyanto dalam sambutan pembuka.

Budiyanto melanjutkan, pendidikan adalah penentu kualitas sumberdaya manusia (SDM). Kualitas tersebut mestinya dimulai dari mencetak guru yang kompeten, berkualitas dan profesional.

Dengan demikian guru dapat meningkatkan kualitas dalam mendidik agar pelajar dapat menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga memiliki etika yang luhur dan mencintai bangsa dan negaranya (kompetensi literasi, kompetensi numerasi, dan berkarakter,-istilah)

“Partisipasi masyarakat dalam pendidikan sudah semakin meningkat luar biasa. Kualitasnya sudah meningkat namun peringkat pendidikan Indonesia secara global masih tertinggal,” ungkapnya.

Dialog bertema Eksistensi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2022 berlangsung sangat interaktif dengan ragam usulan dan gagasan. Antara lain tentang polemik yang muncul dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022.

Partisipasi masyarakat secara luas dalam mengawasi pendidikan memang penting, namun payung hukum bagi kelompok masyarakat tersebut mestinya tidak bisa diabaikan. Aspirasi masyarakat akan terhambat dan menjadi bola liar tanpa dewan pendidikan dan komite sekolah.

Lebih jauh Budiyanto menerangkan bahwa dewan pendidikan berisikan para pakar maupun praktisi pendidikan, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Ada dari kalangan guru besar dan kepala sekolah. Maka dari itu partisipasi masyarakat harus tercantum dengan nomenklatur yang jelas yaitu dewan pendidikan dan komite sekolah.

Tinggalkan Balasan