Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePendidikan

Dewan Pendidikan: Banyak Polemik di Balik RUU Sisdiknas 2022

×

Dewan Pendidikan: Banyak Polemik di Balik RUU Sisdiknas 2022

Sebarkan artikel ini
Dialog Pendidikan

“Jika peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah dipandang tidak jelas, mestinya diatur lebih detail tentang peran dan fungsinya, jangan dihapus karena pendidikan tanggungjaqab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga,” tutur Budiyanto.

Sehingga, lanjutnya, dewan pendidikan dapat mendukung penyelenggaraan atau program pendidikan, memberikan saran, masukan, nasehat dan rekomendasi kepada pemerintah sesuai dengan jenjang atau tingkatan. Dewan pendidikan juga memfasilitasi dan memediasi apabila terjadi masalah-masalah dalam pendidikan, “Dewan pendidikan juga melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sehingga dewan pendidikan harus diperjuangkan secara mati-matian dalam RUU Sisdiknas tahun 2022. Dewan pendidikan sebagai representasi masyarakat harus tercantum dalam RUU Sisdiknas tahun 2022. Memperjuangkan dewan pendidikan dan komite sekolah secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas adalah harga mati,” tandasnya.

Selain itu, sumber permasalahan dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 yang menuai polemik yakni tentang jenjang pendidikan formal yang sudah jelas memiliki runutan mata kuliah kependidikan. Aturan tersebut malah dihilangkan, bukan diperkuat dengan tambahan pelatihan yang meningkatkan kompetensi mendidik, “Lembaga pendidikan tinggi kependidikan harus tetap ada, dan dipertegas fungsinya,” tegasnya.

Polemik selanjutnya dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 adalah hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen. Hal tersebut dirasa akan melemahkan kinerja guru dan dosen sebab waktunya telah banyak tersita untuk mendidik dan mengajar. Perjuangan guru dan dosen dalam merelakan waktunya untuk pendidikan tidak menyisakan waktu untuk bekerja di sektor lain.

“Tunjangan profesi ini sudah diperjuangkan oleh PGRI, sempat dimasukkan namun hilang lagi. Guru sudah disibukkan waktunya untuk mendidik dan mengurus administrasi sampai tidak sempat mengurus jenjang karirnya, mestinya tunjangan tunjangan profesi guru dan dosen ini harus tetap ada, ini harga mati,” kata Budiyanto menandaskan.

“Jadi kita ini sebenarnya berjuang untuk masyarakat kita, anak-anak kita, guru-guru kita, masa depan bangsa kita, Indonesia bisa maju, Indonesia bisa sejahtera dicapai melalui pendidikan yang menghasilkan SDM yang unggul, bermutu dan berkualitas,” tegasnya memungkasi. (Ak/El)

 

Tinggalkan Balasan