Di tengah dinamika yang berkembang, Dio meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia menilai setiap warga negara memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan, banding, hingga kasasi.
“Semua warga negara memiliki hak hukum yang sama. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim dan harus di hormati bersama,” tegasnya.
Saat ini Dewas memilih fokus menunggu hasil banding yang telah Pemkot Semarang ajukan. Selama belum ada putusan final berkekuatan hukum tetap. Status eks direksi di sebut belum dapat menjadi dasar untuk kembali menduduki jabatan di PDAM Tirta Moedal Semarang. (*)





