SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik terkait status mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang masih terus bergulir. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan eks direksi, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Semarang menegaskan bahwa belum ada dasar hukum yang memungkinkan bagi eks Direksi kembali aktif menjalankan tugas.
Anggota Dewas PDAM Tirta Moedal Semarang, Dio Hermansyah, menyebut proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, segala bentuk upaya pemulihan jabatan menurutnya belum dapat terlaksana.
“Semua harus mengacu pada asas hukum acara yang berlaku. Sebelum keputusan inkrah, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi. Jadi kalau ada upaya untuk segera kembali aktif, itu masih prematur,” ujar Dio di Semarang.
Pernyataan itu ia sampaikan menyusul munculnya pendapat kuasa hukum eks direksi yang menyebut klien mereka memiliki hak untuk kembali menduduki jabatan pascaputusan PTUN. Namun Dewas PDAM menilai pendapat tersebut merupakan bagian dari hak masing-masing pihak dalam proses hukum.
Menurut Dio, pelaksanaan putusan pengadilan tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ia menegaskan, perkara sengketa di PTUN berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Semarang melalui bagian hukum telah resmi mengajukan banding sehingga proses hukum masih berlanjut.
“Banding masih berjalan. Kasasi bahkan peninjauan kembali juga masih dimungkinkan. Jadi prosesnya masih panjang dan harus dihormati,” katanya.
Dewas PDAM Tirta Moedal juga memastikan akan menolak setiap upaya eksekusi ataupun pengembalian jabatan sebelum seluruh tahapan hukum selesai. Sikap tersebut di ambil untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas tata kelola perusahaan daerah.





