SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, muncul sisi lain dari kepemimpinannya selama menjabat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, terhadirkan sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tim kuasa hukum Mbak Ita.
Dalam kesaksiannya, Joko mengungkap bahwa Mbak Ita sempat berinovasi membuat manajemen talenta atau talent pool berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inovasi itu berupa sistem aplikasi yang bernama ‘Mata Si Intel’ yang peluncurannya pada 1 Juli 2024. Kegunaan apikasi itu untuk membantu identifikasi dan pemetaan potensi ASN terkait mutasi dan promosi jabatan.
BACA JUGA: Korupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya Langsung
Joko mengungkapkan bahwa ia mendapatkan arahan dari Mbak Ita tepat setelah pelantikan menjadi Kepala BKPP pada Oktober 2023.
“Saya masih ingat sekali bahwa sesaat setelah pelantikan saya, Walikota (Mbak Ita) memberitahu saya untuk segera membuat manajemen talenta. Itu Oktober 2023,” ujar Joko di ruang sidang.
Menurut Joko, keberadaan aplikasi ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Kota Semarang, mengingat jumlah ASN mencapai sekitar 9.000 orang.
“Kalau dilakukan manual, biaya pemetaan bisa sangat besar. Dengan aplikasi ini proses bisa dilakukan lebih efisien dan objektif,” ungkapnya.
Meski mendapat arahan langsung dari Mbak Ita untuk membuat manajemen talenta agar memudahkan proses mutasi dan promosi jabatan, Joko mengaku tidak pernah ada proses ‘titipan’ jabatan atau pungutan kepada pejabat yang akan dilantik.
“Saya tidak pernah di perintah. Tidak pernah diminta dan tidak pernah diperintah untuk meminta uang oleh Bu Ita atau oleh siapapun,” terangnya.
Kepala BKPP itu juga menjelaskan bahwa selama masa jabatannya dari Oktober 2023 hingga Februari 2025, berakhirnya jabatan Mbak Ita, tidak ada pegawai yang melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena permasalahan mutasi.
“Alhamdulillah selama saya menjabat tidak pernah ada pegawai yang melakukan atau melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas mutasi,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan akhir dalam proses mutasi. Joko menyatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan pejabat pembina kepegawaian, bukan Wali Kota.
“Ada di pejabat pembina kepegawaian,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko memberikan pengakuan bahwa ia tidak pernah mendapat perintah untuk menghapus riwayat chat atau mengganti HP. Hal ini untuk membersihkan administrasi terkait pemanggilan KPK.