Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tempat persidangan. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto. Padahal, keduanya tidak pernah bertemu.
Sementara itu, Babay Parid Wazadi menyampaikan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum. Melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik. Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan melekat hingga ke generasi berikutnya.
BACA JUGA: Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan
“Nama baik itu martabat satu generasi. Ketika tercemar, dampaknya bisa terasa sampai anak cucu,” ujar Babay kepada wartawan.
Babay beroleh dakwaan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Sritex pada tahun 2020. Penasihat hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif.
Sedangkan dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar persoalan merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU.
Sidang berlanjut pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang terdakwa ajukan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





