SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 6 Januari 2026.
Melalui penasihat hukumnya, Dodi Abdulkadir, Babay membantah keterlibatannya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar.
Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sehingga pihaknya menilai itu cacat formil dan seharusnya batal demi hukum.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas
“Dakwaan menjadi kabur karena tidak menjelaskan peran klien kami secara konkret. Dengan kondisi seperti itu, dakwaan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Dodi.
Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menegaskan bahwa nama Babay tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang menyebabkan kerugian negara.
Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen kredit, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, diklaim hanya melibatkan pihak lain.
Saat Peristiwa Terjadi Babay Masih Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI
Dodi menjelaskan, saat peristiwa terjadi Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI dan hanya berperan sebagai anggota Komite Kredit. Persetujuan kredit itu bersifat kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah.
Menurutnya, kredit seharusnya tidak dapat cair sebelum seluruh persyaratan tersebut terpenuhi. Namun, dugaan pelanggaran justru terjadi pada tahap administrasi dan verifikasi dokumen, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab pada tahap tersebut tidak masuk dalam dakwaan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penetapan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tempat persidangan. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Babay memiliki hubungan langsung dengan pemohon kredit, Iwan Setiawan Lukminto. Padahal, keduanya tidak pernah bertemu.
Sementara itu, Babay Parid Wazadi menyampaikan bahwa dampak terberat yang ia rasakan bukan hanya persoalan hukum. Melainkan kerugian non-material berupa tercemarnya nama baik. Ia mengaku khawatir stigma tersebut akan melekat hingga ke generasi berikutnya.
BACA JUGA: Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan
“Nama baik itu martabat satu generasi. Ketika tercemar, dampaknya bisa terasa sampai anak cucu,” ujar Babay kepada wartawan.
Babay beroleh dakwaan terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Sritex pada tahun 2020. Penasihat hukum menegaskan, kewenangan Babay terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif.
Sedangkan dugaan rekayasa laporan keuangan yang menjadi akar persoalan merupakan tanggung jawab internal manajemen Sritex sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU.
Sidang berlanjut pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang terdakwa ajukan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





