Hukum & Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar, Mantan Dirkeu Bank DKI Bantah Terlibat Kasus Sritex

×

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar, Mantan Dirkeu Bank DKI Bantah Terlibat Kasus Sritex

Sebarkan artikel ini
Bank DKI
Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi (kanan), usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa, 6 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 6 Januari 2026.

Melalui penasihat hukumnya, Dodi Abdulkadir, Babay membantah keterlibatannya dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersusun secara tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sehingga pihaknya menilai itu cacat formil dan seharusnya batal demi hukum.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sritex Langgar Larangan MA, Perkara Dicampur Tanpa Dasar Jelas

“Dakwaan menjadi kabur karena tidak menjelaskan peran klien kami secara konkret. Dengan kondisi seperti itu, dakwaan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Dodi.

Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim, kuasa hukum menegaskan bahwa nama Babay tidak tercantum dalam rangkaian peristiwa utama yang menyebabkan kerugian negara.

Seluruh kronologi dalam dakwaan, mulai dari penyusunan dokumen kredit, pencairan dana, hingga dugaan rekayasa yang berujung pada kredit macet, diklaim hanya melibatkan pihak lain.

Saat Peristiwa Terjadi Babay Masih Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI

Dodi menjelaskan, saat peristiwa terjadi Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI dan hanya berperan sebagai anggota Komite Kredit. Persetujuan kredit itu bersifat kolektif dan bersyarat, berdasarkan analisis teknis unit kerja internal bank serta mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa invoice yang sah.

Menurutnya, kredit seharusnya tidak dapat cair sebelum seluruh persyaratan tersebut terpenuhi. Namun, dugaan pelanggaran justru terjadi pada tahap administrasi dan verifikasi dokumen, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab pada tahap tersebut tidak masuk dalam dakwaan.