HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Diduga Ada Mafia Tanah hingga Muncul Sertifikat Ganda, Pemilik Lahan di Cebolok Protes ke BPN Jateng

×

Diduga Ada Mafia Tanah hingga Muncul Sertifikat Ganda, Pemilik Lahan di Cebolok Protes ke BPN Jateng

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cebolok, Aziz Suryo Kusumo.

Saat itu, Aziz mempermasalahkan terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property di atas SHM nomor 02878.

“Sebenarnya kami selalu melayani pengaduan masyarakat, termasuk klaim atas tanah, siapa pun yang datang pasti dilayani, tetapi klaim harus berdasarkan bukti yang sah dan valid dan harus dengan cara yang benar sesuai tatacara yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Chiko.

Lanjutnya, untuk sertifikat lama yang belum di validasi dan belum terpetakan pada aplikasi BPN. Ketika pemegang haknya akan menggunakan sertipikat tersebut untuk proses SKPT, jual beli, hibah, waris, Jaminan ke Bank atau pun perbuatan hukum lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan validasi data.

“Hal ini sangat penting karena zaman sekarang banyak orang yang menguasai surat sertipikat tapi tidak menguasai tanah atau bahkan tidak ada tanahnya,” terangnya.

Terhadap sertifikat yang sudah tervalidasi, akan ada rekamannya dalam aplikasi KKP. Tapi jika dari hasil validasi data ternyata sudah ada hak pihak lain di atas bidang tanah yang sama maka kami menawarkan kepada para pihak yang bersangkutan untuk mediasi.

“Jika para pihak bersedia untuk mediasi maka kami fasilitasi mediasinya. Tapi kalau ada salah satu pihak yang tidak bersedia untuk mediasi maka kami persilahkan penyelesaiannya melalui pengadilan. Dalam kasus di Kelurahan Sambirejo ini, sertifikat yang diajukan belum divalidasi data dan pemilik lahan tidak tahu persis letak tanahnya di mana dan tidak menguasai fisik tanah,” paparnya.

Mengenai surat pengaduan yang dilayangkan Azis terkait terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property diatas SHM nomor 02878, Kanwil BPN Jateng sudah meneruskannya ke Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ATR/BPN menurunkan tim untuk melakukan investigasi, memeriksa data, meninjau objek tanah, meminta keterangan kepada beberapa orang.

“Jadi surat dari kanwil BPN Jateng yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember itu, sudah melalui proses pembahasan yang relatif panjang dan akhirnya disepakati untuk menyampaikan hasil investigasi kementerian ATR/BPN, kepada pak Azis sebagai pengadu” bebernya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menambahkan, penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Mutiara Artery Property sudah sesuai prosedur.
“Lahan tersebut dulu sudah terbit SHM sejak 1981, kemudian di beli oleh PT Mutiara Artery Property dilepaskan haknya kepada negara, lalu dimohon kembali haknya dengan HGB oleh PT Mutiara Artery Property.”

Dia menduga, lahan SHM 02878 itu tidak terletak di tanah yang kini menjadi HGB atas nama PT Mutiara Artery Property.
Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan letak tanah SHM 02878 perlu dilakukan pengukuran ulang atas penunjukan dan pemasangan tanda batas oleh pemegang hak saudari Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan