Sementara itu, UMS dan perwakilan mahasiswa telah mencapai kesepakatan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswinya.
Rektor UMS, Sofyan Anif, menyatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS tentang pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
BACA JUGA: Ramai Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Eks Ketua UKM Basket Undip, Begini Tanggapan BEM
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa bimbingan skripsi harus berada di dalam kampus dan sesuai jam kerja.
“UMS sudah memiliki regulasi terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak boleh melakukan bimbingan di luar kampus, apalagi di rumah dosen,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah unggahan di akun Instagram BEM FKIP UMS, @bemfkipums, pada Senin, 8 Juli 2024.
Unggahan tersebut memuat kronologi dugaan pelecehan yang mahasiswi FKIP UMS alami saat bimbingan skripsi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. (*)