Jateng

Diduga Dilecehkan Dosen Pembimbing, Begini Kondisi Korban Mahasiswi Menurut Satgas PPKS UMS

×

Diduga Dilecehkan Dosen Pembimbing, Begini Kondisi Korban Mahasiswi Menurut Satgas PPKS UMS

Sebarkan artikel ini
Undip Pengeroyokan | Seni Temanggung | Femisida Jawa Tengah | Kasur Hotel | Kendal Santriwati | Rudapaksa Massal | Unnes Seksual | kekerasan perempuan | rudapaksa anak semarang | UMS Seksual
Ilustrasi kekerasan pada wanita. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Marisa Kurnianingsih, mengungkap kondisi terkini mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbingnya.

Marisa menyatakan bahwa belum lama ini tim Satgas PPKS UMS telah menemui mahasiswi tersebut. Pihaknya mencari tahu kondisi dan kebutuhan pemulihan pascatrauma korban.

“Kami telah menganalisis kebutuhan-kebutuhannya, apakah memerlukan layanan psikis, kerohanian, atau lainnya,” tutur Marisa pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Marisa, hingga saat ini korban belum memerlukan layanan tersebut karena saat pertemuan, kondisi psikisnya sudah relatif stabil.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing, Ini 5 Kesepakatan Aliansi Mahasiswa dan Rektor UMS

“Saat bertemu dengan saya, kondisi psikisnya sudah cukup stabil,” imbuhnya.

Marisa menambahkan bahwa sebelum Satgas PPKS UMS bertindak, pihak program studi sudah mengambil langkah awal awal. Yakni, dengan mengganti dosen pembimbing dan menawarkan layanan konseling serta pendampingan kepada korban.

Sementara itu, UMS dan perwakilan mahasiswa telah mencapai kesepakatan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswinya.

Rektor UMS, Sofyan Anif, menyatakan bahwa sudah ada nota kesepahaman antara Aliansi Mahasiswa UMS dan pimpinan UMS tentang pencegahan serta penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BACA JUGA: Ramai Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Eks Ketua UKM Basket Undip, Begini Tanggapan BEM

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menegaskan bahwa bimbingan skripsi harus berada di dalam kampus dan sesuai jam kerja.

“UMS sudah memiliki regulasi terkait bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi. Tidak boleh melakukan bimbingan di luar kampus, apalagi di rumah dosen,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah unggahan di akun Instagram BEM FKIP UMS, @bemfkipums, pada Senin, 8 Juli 2024.

Unggahan tersebut memuat kronologi dugaan pelecehan yang mahasiswi FKIP UMS alami saat bimbingan skripsi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp