“Ada tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing. Mereka merekayasa semua dokumen,” ujar Pahala Nainggolan.
Tak hanya di Jawa Tengah, ada dugaan pratik phantom billing terjadi di 2 rumah sakit luar Jawa
Dugaan tersebut tidak hanya terjadi di satu rumah sakit di Jawa Tengah, tetapi juga di dua rumah sakit di Sumatera Utara.
Di Jawa Tengah, dugaan phantom billing mencapai Rp29 miliar. Sementara di Sumatera Utara, masing-masing rumah sakit dugaannya melakukan penggelembungan tagihan sebesar Rp4 miliar dan Rp1 miliar.
Pahala menjelaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil audit atas klaim yang rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: KPK Geledah Komisi D DPRD Jawa Tengah, Wartawan Malah Kena Usir, Dituding Rekam Minta Statement
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan integritas sistem kesehatan dan menghindari kerugian negara akibat praktik curang seperti ini.
Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan, KPK akan meningkatkan pengawasan dan audit terhadap klaim yang rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan.
Langkah ini harapannya dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya phantom billing di masa mendatang. Selain itu, juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia. (*)