SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya satu rumah sakit di Jawa Tengah yang menjadi sasaran investigasi mereka. Menurut dugaan, rumah sakit tersebut terlibat praktik phantom billing.
Praktik ini melibatkan penggelembungan tagihan obat layanan kesehatan yang pihak rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan, dengan nilai mencapai sekitar Rp29 miliar.
Modus operandi rumah sakit tersebut ialah merekayasa jumlah tagihan obat. Sebagai contoh, obat yang semestinya seharga Rp100 ribu, dalam laporan klaim ke BPJS Kesehatan menjadi Rp500 ribu.
KPK mencatat ada tiga rumah sakit yang dugaannya terlibat dalam praktik phantom billing ini.
BACA JUGA: Tiga Mobil Innova Stand By di DPRD Jawa Tengah, KPK Periksa Kantor Alwin Basri 4 Jam Lebih
Phantom billing, atau penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, merupakan tindakan manipulatif di mana klaim biaya obat atau alat kesehatan jauh lebih besar dari biaya aslinya.
Temuan ini tersampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Kamis, 25 Juli 2024.