Hukum & Kriminal

Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp29 M, Satu Rumah Sakit di Jawa Tengah Diincar KPK

×

Diduga Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp29 M, Satu Rumah Sakit di Jawa Tengah Diincar KPK

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Jawa Tengah RS Tegal
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya satu rumah sakit di Jawa Tengah yang menjadi sasaran investigasi mereka. Menurut dugaan, rumah sakit tersebut terlibat praktik phantom billing.

Praktik ini melibatkan penggelembungan tagihan obat layanan kesehatan yang pihak rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan, dengan nilai mencapai sekitar Rp29 miliar.

Modus operandi rumah sakit tersebut ialah merekayasa jumlah tagihan obat. Sebagai contoh, obat yang semestinya seharga Rp100 ribu, dalam laporan klaim ke BPJS Kesehatan menjadi Rp500 ribu.

KPK mencatat ada tiga rumah sakit yang dugaannya terlibat dalam praktik phantom billing ini.

BACA JUGA: Tiga Mobil Innova Stand By di DPRD Jawa Tengah, KPK Periksa Kantor Alwin Basri 4 Jam Lebih

Phantom billing, atau penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, merupakan tindakan manipulatif di mana klaim biaya obat atau alat kesehatan jauh lebih besar dari biaya aslinya.

Temuan ini tersampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada Kamis, 25 Juli 2024.

“Ada tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing. Mereka merekayasa semua dokumen,” ujar Pahala Nainggolan.

Tak hanya di Jawa Tengah, ada dugaan pratik phantom billing terjadi di 2 rumah sakit luar Jawa

Dugaan tersebut tidak hanya terjadi di satu rumah sakit di Jawa Tengah, tetapi juga di dua rumah sakit di Sumatera Utara.

Di Jawa Tengah, dugaan phantom billing mencapai Rp29 miliar. Sementara di Sumatera Utara, masing-masing rumah sakit dugaannya melakukan penggelembungan tagihan sebesar Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Pahala menjelaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil audit atas klaim yang rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: KPK Geledah Komisi D DPRD Jawa Tengah, Wartawan Malah Kena Usir, Dituding Rekam Minta Statement

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan integritas sistem kesehatan dan menghindari kerugian negara akibat praktik curang seperti ini.

Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan, KPK akan meningkatkan pengawasan dan audit terhadap klaim yang rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan.

Langkah ini harapannya dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya phantom billing di masa mendatang. Selain itu, juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp