Jateng

Diduga Gratifikasi, Jalan Depan Rumah Sudewo Diperbaiki Usai Warga Ajukan Proposal

×

Diduga Gratifikasi, Jalan Depan Rumah Sudewo Diperbaiki Usai Warga Ajukan Proposal

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo usai menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Joi 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia menjelaskan kawasan tempat tinggalnya berada sekitar 100 meter dari lokasi proyek jalur ganda kereta api. Selama proyek berlangsung, guna jalan lingkungan sebagai jalur pengalihan lalu lintas sehingga mengalami kerusakan.

Menurut Sudewo, warga kemudian mengajukan proposal resmi kepada PT Wijaya Karya. Hal ini agar ada perbaikan jalan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Proposal itu Ketua RW beserta pengurus tandatangani dan Lurah Kadipiro, Solo, ketahui, Jadi bukan saya yang meminta,” ujar Sudewo.

Ia menegaskan tidak ada uang proyek yang masuk ke rekening maupun kantong pribadinya.

“Jelas saya tidak mendapatkan uang dari proyek tersebut, lalu menggunakan uang itu untuk membangun jalan. Yang terjadi adalah warga mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya dan Kepala Balai fasilitasi,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Perbaikan Jalan Sesuai SOP

Kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai keterangan para saksi justru memperkuat bahwa perbaikan jalan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan proyek, bukan bentuk gratifikasi.
Menurutnya, kontraktor memang memiliki kewajiban memperbaiki fasilitas umum yang terdampak pekerjaan proyek.

“Ada SOP-nya. Kalau ada jalan yang rusak akibat proyek, kontraktor wajib memperbaikinya. Jadi tidak ada keuntungan pribadi karena jalan tersebut masyarakat pakai,” ujar Indra.

Ia menambahkan pihaknya akan menghadirkan bukti bahwa perbaikan jalan berdasarkan permohonan warga. Sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan 12 saksi, terdiri dari pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, pihak swasta, hingga pejabat Kementerian Perhubungan untuk mengungkap dugaan korupsi proyek DJKA yang menjerat Sudewo.

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.

BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob