Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang diperkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)
Editor: Farah Nazila





