SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumah Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi perhatian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026.
Namun, keterangan sejumlah saksi justru menyebut perbaikan jalan tersebut karena adanya usulan warga yang terdampak proyek jalur ganda kereta api.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Dheki Martin, menjelaskan jalan di depan rumah Sudewo diperbaiki karena mengalami kerusakan akibat menjadi jalur alternatif selama proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 berlangsung.
Menurut Dheki, saat jalur utama ditutup untuk pekerjaan proyek, arus kendaraan dialihkan melewati jalan lingkungan yang berada di depan rumah Sudewo sehingga memicu kerusakan.
“Ada keluhan dari masyarakat. Setelah kami cek ke lapangan memang benar jalan tersebut terdampak proyek. Sehingga perbaikan,” ujar Dheki saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan “Orangnya” Sudewo Soal Uang Titipan Proyek
Keterangan tersebut juga Kepala BTP Jawa Bagian Tengah konfirmasi saat itu, Putu Sumarjaya. Ia menyebut perbaikan jalan berawal adanya proposal yang warga ajukan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) selaku pelaksana proyek.
“Iya, ada proposal perbaikan jalan dari masyarakat,” kata Putu.
Dalam kesempatan bertanya kepada saksi dalam sidang, Sudewo menegaskan bahwa usulan perbaikan jalan berasal dari masyarakat yang terdampak proyek. Bukan karena adanya pemberian gratifikasi.
Ia juga meminta konfirmasi kepada Putu mengenai proses pengajuan proposal tersebut.
“Dibantu Pak Putu ada proposal yang warga sampaikan kepada PT WIKA. Tidak ada aliran uang, justru proposal perbaikan jalan untuk diperbaiki?” tanya Sudewo.
Putu membenarkan pernyataan tersebut. Perihal apakah selama berkomunikasi dengan Sudewo pernah ada pembicaraan mengenai pemberian uang, Putu menjawab singkat, “Tidak ada.”
Klaim Perbaikan Jalan Lewat Program CSR
Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait perbaikan jalan tersebut.
Ia menjelaskan kawasan tempat tinggalnya berada sekitar 100 meter dari lokasi proyek jalur ganda kereta api. Selama proyek berlangsung, guna jalan lingkungan sebagai jalur pengalihan lalu lintas sehingga mengalami kerusakan.
Menurut Sudewo, warga kemudian mengajukan proposal resmi kepada PT Wijaya Karya. Hal ini agar ada perbaikan jalan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Proposal itu Ketua RW beserta pengurus tandatangani dan Lurah Kadipiro, Solo, ketahui, Jadi bukan saya yang meminta,” ujar Sudewo.
Ia menegaskan tidak ada uang proyek yang masuk ke rekening maupun kantong pribadinya.
“Jelas saya tidak mendapatkan uang dari proyek tersebut, lalu menggunakan uang itu untuk membangun jalan. Yang terjadi adalah warga mengajukan proposal secara resmi kepada PT Wijaya Karya dan Kepala Balai fasilitasi,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Perbaikan Jalan Sesuai SOP
Kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai keterangan para saksi justru memperkuat bahwa perbaikan jalan merupakan konsekuensi dari pelaksanaan proyek, bukan bentuk gratifikasi.
Menurutnya, kontraktor memang memiliki kewajiban memperbaiki fasilitas umum yang terdampak pekerjaan proyek.
“Ada SOP-nya. Kalau ada jalan yang rusak akibat proyek, kontraktor wajib memperbaikinya. Jadi tidak ada keuntungan pribadi karena jalan tersebut masyarakat pakai,” ujar Indra.
Ia menambahkan pihaknya akan menghadirkan bukti bahwa perbaikan jalan berdasarkan permohonan warga. Sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan 12 saksi, terdiri dari pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, pihak swasta, hingga pejabat Kementerian Perhubungan untuk mengungkap dugaan korupsi proyek DJKA yang menjerat Sudewo.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.
BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob
Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.
Dalam dakwaan, Sudewo disebut pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang diperkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)
Editor: Farah Nazila





