Jateng

Diduga Intimidasi Lawyer Kasus Penggrebekan Karaoke, Jajaran Polda Jateng Tak Hadiri Sidang

×

Diduga Intimidasi Lawyer Kasus Penggrebekan Karaoke, Jajaran Polda Jateng Tak Hadiri Sidang

Sebarkan artikel ini
penggerebekan semarang
Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito (tengah) saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dwi Apriyanto akui dapat intimidasi saat mendampingi klien kasus penggerebekan karaoke

Sebelumnya, kasus penggerebekan Mansion Executive Karaoke di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, berujung panjang.

Terjadi aksi saling lapor antara kuasa hukum yang mendampingi saksi dengan pihak penyidik kepolisian.

Pihak kuasa hukum para saksi ini dilaporkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut ke DPC Peradi Kota Semarang, kaitannya dugaan pelanggaran kode etik.

Sedangkan, penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng dilaporkan ke Bid Propam, terkait dengan tindakan dugaan intimidasi kepada lawyer.

Dugaan Intimidasi yang Dwi Apriyanto alami di Mapolda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA: Pengelola MAJT Desak Wali Kota Semarang Tutup 5 Karaoke Liar Dekat Masjid: Masa Pemkot Kasih Izin?

Dwi Apriyanto mengatakan, kejadian bermula saat ia melakukan pendampingan kliennya. Klien tersebut menjadi saksi kasus penggerebegan Mansion Executive Karaoke pada, Sabtu, 27 Februari 2025.

“Ketika saya melakukan pendampingan itu ada intimidasi, terutama dari Kasubdit, yang mengatakan bahwa saya itu ilegal. Saya itu gak punya hak untuk mendampingi dan sebagainya, dan mengatakan bahwa saya akan dilaporkan ke kode etik dengan alasan KTA saya itu tidak berlaku,” ungkap Dwi dalam sebuah wawancara, Senin, 21 April 2025 silam.

“Padahal, KTA sementara itu produk dari DPC Peradi Semarang yang itu turunan langsung dari DPC DPN Peradi Pusat. Itu sebenarnya ketika kita bersidang itu juga kita pakai dan sah sah saja. Tidak pernah ada permasalahan di persidangan,” sambung Dwi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan