BATANG, beritajateng.tv – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMK swasta di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Polisi menangkap guru berinisial “H” itu pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Dugaan Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Korban
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhradi membenarkan kejadian ini.
BACA JUGA: Bejat! Pria di Semarang Tega Perkosa Anak Tiri, Berkali-kali Sejak Korban Kelas 5 SD hingga SMK
AKP Imam Muhradi menjelaskan bahwa pelaku dugaan kuat dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman, atau membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
“Pelaku dugaan kuat telah melakukan tindak pidana dengan cara membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dan melakukan perbuatan cabul,” ungkap AKP Imam Muhradi, Selasa, 16 September 2025.
Perbuatan Pelaku Terjadi Sejak Februari hingga Juni 2024
Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan tersebut pelaku lakukan dalam kurun waktu antara Februari hingga Juni 2024.
Modus operandi pelaku adalah dengan melakukan kebohongan dan rayuan untuk mempengaruhi korban yang masih di bawah umur.
Polisi Amankan Barang Bukti
Tim penyidik Polres Batang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu potong celana panjang hitam, satu potong cardigan abu-abu, satu potong celana dalam pink, dan satu potong bra biru.
Barang bukti ini diduga terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara yang sangat berat sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.