“Pada prinsipnya Propam mengetahui hal tersebut baik dari laporan maupun dari media sosial,” tegasnya.
Disinggung soal pengakuan AKP Nundarto, Artanto hanya menyebut pemeriksaan masih berjalan sesuai kronologi peristiwa. Sidang kode etik, kata dia, akan segera berlangsung.
“Untuk sekarang pemeriksaan memang sesuai peristiwa yang terjadi. Sidang etik secepatnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Santriwati Hafizah di Kendal: Pelaku Warga Magelang, Kerja di KEK
Lebih jauh, Artanto memberi imbauan kepada seluruh perwira maupun anggota Polri di Jawa Tengah agar tetap profesional, menjaga sikap, dan mematuhi SOP yang berlaku.
“Kami menegaskan kepada para perwira maupun anggota lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas, patuhi aturan, jangan melanggar. Bagi yang melanggar, pasti ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, warga gerebek karena dugaannya berselingkuh bersama perempuan lain. Nundarto kemudian mendapat penonaktifan dari jabatannya tersebut. Ia telah Propram Polres Kendal periksa secara maraton bersama sejumlah saksi lain.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan pemeriksaan rampung pada Minggu, 21 September 2025 siang. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak asusila perselingkuhan antara Nundarto dengan Y, seorang wanita warga Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, yang berprofesi sebagai guru PAUD.
“Pemeriksaan terhadap oknum perwira tersebut sudah selesai dan baru hari Minggu selesai. Semua sudah kami periksa dan mintai keterangannya, baik dari oknum perwira, selingkuhannya, dan saksi lainnya,” kata Hendry, Senin, 22 September 2025 lalu. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi